Penunggak Pajak Kendaraan Ditindak, Bapenda Donggala Gelar Razia
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
- print Cetak

Penunggak Pajak Kendaraan Ditindak, Bapenda Donggala Gelar Razia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Donggala bersama UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah X Donggala menggelar operasi penegakan hukum (Gakkum) terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor di Dusun Pangga, Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, pada Kamis (16/4/2026) mulai pukul 08.00 WITA.
Personel Satlantas mendampingi Bapenda untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Hendrik, S.H. melalui KBO Lantas Iptu Muhammad Yusuf bersama sejumlah anggota di lapangan.
Anggota di lapangan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang melintas di lokasi. Koordinator Kantor Samsat Donggala, Ipda Sufraybi, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini direncanakan berlangsung selama tiga hari di lokasi yang berbeda.
Hari pertama dilaksanakan di Dusun Pangga, kemudian dilanjutkan ke Dusun Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, dan terakhir di Desa Wani, Kecamatan Tanantovea. Sasaran wilayah berbeda dipilih untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.
KBO Lantas Polres Donggala Iptu Muhammad Yusuf menegaskan bahwa kendaraan yang terbukti melanggar, khususnya yang masa pajaknya telah habis, akan ditahan sementara hingga pemiliknya memperbarui pajak. Selain itu, petugas juga memberikan blanko teguran kepada pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi kendaraan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat serta dapat mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews
- Penulis: pusaran.news
