994 Gram Sabu Dimusnahkan di Mapolres Lotim, Kurir Ditangkap

994 Gram Sabu Dimusnahkan di Mapolres Lotim, Kurir Ditangkap

PUSARAN.NEWS- Polres Lombok Timur memusnahkan hampir satu kilogram sabu, tepatnya 994,32 gram, di Mapolres setempat pada Jumat (24/4/2026) pagi. Barang bukti senilai sekitar Rp1 miliar ini disita dari terduga kurir berinisial T yang ditangkap di jalan raya Desa Keroya, Kecamatan Aikmel, pada Kamis (2/4/2026) malam.

Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolres Lombok Timur AKBP Komang Sarjana, didampingi Wakapolres dan Kasat Resnarkoba. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan instansi penegak hukum sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Kapolres Komang Sarjana menjelaskan bahwa sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Lombok Timur. Terduga pelaku T, warga Cepak Daya, Desa Aikmel, diamankan setelah penyelidikan intensif petugas.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu menggunakan blender, kemudian dibuang ke penampungan khusus. Metode ini memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali dan menegaskan komitmen pemberantasan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedi Miharja menambahkan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang haram itu diduga berasal dari Pangkal Pinang, Kepulauan Riau.

AKBP Komang Sarjana menegaskan, dengan pengungkapan dan pemusnahan ini, harapannya peredaran narkoba di Lombok Timur dapat diminimalisir, bahkan ditekan hingga tidak lagi beredar di tengah masyarakat.

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews

pusaran.news: