PUSARAN.NEWS- Sembilan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan Sir Aen (51), warga Lombok Timur, meninggal dunia di sebuah penginapan di Suranadi, Lombok Barat, pada Senin (30/03/2026) pagi, telah diringkus Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peristiwa tragis tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kesembilan terduga pelaku di kediaman mereka di wilayah Kopang, Lombok Tengah.
Keseluruhan terduga pelaku, terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan, kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram. Penyerahan dilakukan mengingat lokasi kejadian (locus delicti) berada dalam wilayah hukum Polresta Mataram untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, membenarkan penyerahan tersebut dan menyatakan para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kini mendalami peran masing-masing terduga serta motif di balik penganiayaan yang berujung maut ini.
Dugaan sementara motif penganiayaan adalah persoalan pribadi, namun polisi belum bisa memberikan keterangan pasti. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tas hitam, tali biru, jam tangan, tiga cincin akik, dan satu telepon genggam.
AKP Dharma menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penanganan intensif dan pihaknya akan mengusut tuntas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews