PUSARAN.NEWS- Seorang pria berinisial K.B. (35), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, ditangkap personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
K.B. diamankan di depan rumahnya atas dugaan mengedarkan tujuh paket sabu seberat 1,76 gram.
Kasat Narkoba Polres Karo, AKP JH Pardede, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Payung. Tim Unit II Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan K.B. di lokasi tersebut.
Dari penggeledahan, petugas menyita tujuh paket sabu seberat 1,76 gram, dua pipet plastik, timbangan elektrik, serta puluhan plastik klip kosong. Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan di Kecamatan Payung dan sekitarnya, dengan seluruh barang bukti kini diamankan untuk penyidikan.
K.B. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan dukungan penuh terhadap pemberantasan narkotika oleh jajaran kepolisian.
Ferry Walintukan menambahkan, Polda Sumut berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian disebutnya sebagai kunci memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumatera Utara.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews