7 Paket Sabu Disita di Banggai, Warga Toili Diciduk Polisi

7 Paket Sabu Disita di Banggai, Warga Toili Diciduk Polisi

PUSARAN.NEWS- Warga Kelurahan Cendana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai berinisial DS (40) ditangkap polisi pada Rabu (1/4/2026) sore. Ia diciduk di rumahnya setelah kedapatan memiliki dan menyimpan 7 paket narkotika jenis sabu seberat 3,50 gram.

Penangkapan DS berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba yang dilakukannya. Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, menyatakan timnya segera melakukan penyelidikan di Desa Rusakencana.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke Kelurahan Cendana, tempat DS berhasil diamankan. Sekitar pukul 18.00 WITA, tim Opsnal berhasil meringkus pelaku di dalam rumahnya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 7 paket sabu dalam plastik bening dengan berat total 3,50 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain seperti sedotan, kaca pirex, timbangan digital, dan dua unit ponsel.

AKP Hamid menjelaskan modus operandi pelaku adalah membeli sabu untuk digunakan sendiri dan kemudian dijual kembali kepada warga sekitar. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 2 ayat 11 UU nomor 1 tahun 2026 Jo pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP.

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews

pusaran.news: