PUSARAN.NEWS- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan tujuh unit alat berat dalam operasi penindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong. Penindakan tegas ini berlangsung selama dua hari, sejak Sabtu hingga Minggu, 11-12 April 2026.
Operasi yang dipimpin Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng ini menyasar titik-titik pusat aktivitas tambang ilegal. Penyisiran awal pada Sabtu (11/4) pukul 10.00 WITA menemukan dua alat berat terparkir di perkebunan warga.
Pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA, tim melanjutkan penyisiran di sepanjang aliran sungai desa tersebut. Petugas kembali menemukan lima unit alat berat tambahan yang ditinggalkan tanpa operator maupun pemilik di area perkebunan.
Seluruh alat berat dievakuasi pada Minggu dini hari (12/4) sekitar pukul 02.00 WITA untuk kepentingan penyelidikan dan pengamanan barang bukti. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Karel A.
Paeh, menyatakan garis polisi telah dipasang di lokasi temuan, disaksikan aparat desa.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tambang ilegal. “Kami akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Parigi Moutong,” tutupnya.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews