55,75 Gram Sabu Disita, Empat Tersangka Jaringan Narkoba Ditangkap

55,75 Gram Sabu Disita, Empat Tersangka Jaringan Narkoba Ditangkap

PUSARAN.NEWS- Polres Lombok Utara berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas wilayah Lombok Utara hingga Lombok Timur, mengamankan empat terduga pelaku dan menyita total 55,75 gram sabu serta uang tunai Rp8,3 juta dalam serangkaian penangkapan pada 2 dan 4 April 2026.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Kayangan. Menindaklanjuti laporan, polisi menangkap SA di pinggir Jalan Raya Kayangan-Bayan pada Kamis, 2 April 2026, menyita 6,25 gram sabu.

Interogasi terhadap SA mengarah pada keterlibatan pelaku lain berinisial AH di Kecamatan Aikmel, Lombok Timur. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan AH di halaman masjid Desa Aikmel Timur pada Sabtu, 4 April 2026, dengan barang bukti 4,15 gram sabu.

Pengembangan kasus berlanjut, dan polisi mengamankan terduga pelaku utama IS di wilayah yang sama pada hari itu juga. Dari tangan IS, polisi menyita 43,28 gram sabu dan uang tunai Rp8,3 juta, sementara anaknya AP turut diamankan dengan 2,07 gram sabu.

Secara keseluruhan, total sabu yang disita dari ketiga lokasi mencapai 55,75 gram, dan seluruh terduga pelaku kini diamankan di Polres Lombok Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Narkotika 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana mati atau seumur hidup untuk pelaku utama IS.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga masa depan bangsa.

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews

pusaran.news: