PUSARAN.NEWS- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba Ko Erwin, Rabu (29/4/2026). Penetapan ini memperluas pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Ko Erwin.
Penetapan status tersangka TPPU ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan tindak pidana asal (TPA) narkotika. Tindak pidana asal tersebut sebelumnya telah menjerat para pelaku dalam kasus peredaran narkoba.
Lima tersangka yang ditetapkan meliputi Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, mantan Kasat Narkoba Malaungi, dan bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy. Selain itu, Ales Iskandar (adik kandung Ko Erwin) dan Ais Setiawati (mantan istri Ko Erwin) juga turut menjadi tersangka.
Sebelumnya, istri dan dua anak Ko Erwin juga telah ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam praktik pencucian uang dari hasil peredaran narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah aset bernilai besar turut disita, seperti rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, hingga berbagai dokumen penting.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba tidak hanya berhenti pada pelaku, tetapi juga difokuskan pada pencucian uangnya.
Langkah penegakan hukum melalui TPPU dinilai efektif untuk memutus mata rantai bisnis narkotika dan aliran dana jaringan.
Pengembangan kasus ini masih terus berlangsung, dengan kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews