PUSARAN.NEWS- Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan seorang pria berinisial H pada Jumat, 03 April 2026, di Basidondo. Penangkapan ini mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 49,12 gram di Jalan Trans Sulawesi, Desa Silondou, Kabupaten Tolitoli.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis, 02 April 2026, sekitar pukul 21.00 Wita. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Lexy Tumonglo, S.H., segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Trans Sulawesi. Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Dari hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu tersebut mencapai 49,12 gram. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tolitoli untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di Tolitoli.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews