4 Pria Diciduk Narkoba di Mataram, Ada Residivis

4 Pria Diciduk Narkoba di Mataram, Ada Residivis

PUSARAN.NEWS- Empat pria berinisial PA, BA, MK, dan MH diringkus di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu siang, 25 Maret 2026. Mereka diamankan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Dasan Agung, tepatnya di Lingkungan Arong-arong Barat dan Gapuk Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kelurahan Dasan Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram segera melakukan penyelidikan dan penindakan.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Tiga terduga (PA, BA, MK) diamankan di Lingkungan Arong-arong Barat, sementara MH ditangkap di Lingkungan Gapuk Selatan.

MH diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang masih berstatus bebas bersyarat. Keterlibatannya kembali dalam jaringan peredaran narkoba memperkuat dugaan pihak kepolisian.

Penggerebekan pertama di Lingkungan Arong-arong Barat mengamankan tiga pelaku beserta timbangan digital dan alat hisap. Dari lokasi ini, petugas memperoleh informasi keterlibatan MH yang kemudian berhasil diamankan di gang tak jauh dari lokasi pertama dengan barang bukti sabu.

Saat ini, keempat terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews

pusaran.news: