36 Gram Sabu Dimusnahkan di Lombok Utara, Ribuan Jiwa Selamat

36 Gram Sabu Dimusnahkan di Lombok Utara, Ribuan Jiwa Selamat

PUSARAN.NEWS- Satresnarkoba Polres Lombok Utara memusnahkan 36,09 gram sabu pada Selasa (5/5/2026) di ruang Satresnarkoba. Barang bukti dari dua perkara ini diperkirakan menyelamatkan 2.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan sabu ini dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, disaksikan unsur kejaksaan, Propam, humas, serta para tersangka. Dari jumlah yang dimusnahkan, kepolisian mengestimasi 2.500 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan dua laporan polisi tertanggal 4 April 2026. Penyidik mengamankan sabu dari tiga tersangka berinisial AHRN, IS, dan AP dalam kasus ini.

Secara keseluruhan, barang bukti awal memiliki berat bruto 55,75 gram atau netto 49,06 gram. Dari total itu, 36,09 gram dimusnahkan, sisanya disisihkan untuk uji lab forensik dan pembuktian di persidangan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air sabun menggunakan blender hingga larut sempurna, lalu dibuang sesuai prosedur. Seluruh kegiatan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani penyidik, tersangka, dan saksi-saksi.

“Pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama memutus jaringan peredaran,” tandas AKP Mahardika.

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews

pusaran.news: