30,14 Gram Sabu Disita, Pengedar Narkoba Dibekuk di Luwuk

30,14 Gram Sabu Disita, Pengedar Narkoba Dibekuk di Luwuk

PUSARAN.NEWS- Seorang pengedar narkoba berinisial IL (27) dibekuk Satuan Narkoba Polres Banggai di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, pada Senin (20/4/2026) siang. Dari penangkapan ini, polisi menyita total 37 paket sabu siap edar dengan berat bruto 30,14 gram, serta berbagai barang bukti pendukung lainnya.

Penangkapan IL dilakukan sekitar pukul 12.00 Wita, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai bisnis haram pelaku. Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, menyatakan tim langsung menindaklanjuti informasi yang masuk sekitar pukul 11.00 Wita tersebut.

Tersangka IL diamankan di Desa Tontouan saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 DN 4656 RI. Saat penggeledahan awal, petugas menemukan 26 sachet sabu yang tersimpan di saku celana pelaku.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Prof. Muh.

Yamin, Luwuk. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menyita 11 sachet sabu yang tersembunyi di plafon kamar mandi, disaksikan oleh aparat desa, kelurahan, dan masyarakat sekitar.

Selain sabu, petugas juga menyita satu buah kotak jam tangan, timbangan digital, plastik klip, satu unit motor, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. AKP Hasanuddin Hamid menambahkan, kasus ini masih didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik pelaku, dengan tersangka terancam hukuman berat berdasarkan undang-undang narkotika yang berlaku.

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews

pusaran.news: