PUSARAN.NEWS- Mantan Kepala Cabang PT. Hasrat Multifinance Luwuk, BP (41), resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin (6/4/2026).
Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan tiga unit mobil perusahaan.
Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara laporan PT Hasrat Auto Utama dinyatakan lengkap. BP, warga Manado, Sulawesi Utara, kini harus bersiap menghadapi proses hukum di meja hijau.
Kasus bermula pada 15 Mei 2025 ketika Firman, Kepala Cabang PT. Hasrat Auto Utama Luwuk, menemukan tiga unit mobil perusahaan tidak ada di tempat.
Berdasarkan laporan polisi, BP kemudian diamankan tanpa perlawanan di Tikala, Kota Manado, pada 2 Februari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP subs Pasal 362 KUHP atau pasal 488 KUHPidana subs Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti BP.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menyatakan proses Tahap II ini berlangsung lancar di Kantor Kejari Banggai dan diterima oleh JPU I Putu Diana.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews