PUSARAN.NEWS- Seorang nelayan berinisial JA (55), warga Desa Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 17.00 Wita. Penangkapan ini dilakukan di rumahnya karena dugaan kepemilikan 2,01 gram narkotika jenis sabu.
Penangkapan JA bermula dari informasi masyarakat mengenai seringnya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan itu, personel Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai. Saat penggeledahan, enam paket plastik bening berisi kristal bening diduga sabu ditemukan di kantong celana kanan pelaku.
Selain sabu seberat bruto 2,01 gram, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua ball sachet kosong, dan satu unit handphone merek Nokia. Sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi turut disita sebagai barang bukti.
Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews