18 Paket Sabu Siap Edar Disita, Pengedar Ditangkap di Kendari

18 Paket Sabu Siap Edar Disita, Pengedar Ditangkap di Kendari

PUSARAN.NEWS- Seorang pria berinisial Z alias E (35) ditangkap aparat kepolisian di Kendari pada Selasa (5/5/2026) malam, karena diduga mengedarkan 18 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,78 gram.

Penangkapan pelaku Zainal alias Enal, warga Mandonga, terjadi sekitar pukul 21.30 WITA di kawasan belakang Ruko Irlin Aluminium, Jalan Taman Suropati, Kelurahan Mandonga. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dari Ditresnarkoba Polda Sultra.

Saat penindakan, polisi menemukan 18 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 4,78 gram yang dikuasai oleh pelaku. Selain sabu, turut disita tiga sachet plastik bening, tas hitam, uang tunai Rp1.792.000, serta satu unit handphone.

Dari pemeriksaan awal, Z alias E diduga berperan sebagai pengedar yang menyimpan dan menguasai barang haram tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews

pusaran.news: