PUSARAN.NEWS- Polresta Bengkulu berhasil mengungkap enam kasus narkotika dan menangkap tujuh tersangka sepanjang Maret hingga April 2026. Dari pengungkapan di berbagai lokasi seperti Semarang, Dusun Besar, Selebar, dan Ratu Agung, total 16,09 gram sabu serta 1,4 kilogram ganja berhasil disita.
Pengungkapan dimulai dengan penangkapan QF (30), seorang residivis sabu, di Kelurahan Semarang dengan barang bukti 0,25 gram sabu. Selanjutnya, FR (22) dan E (37) diamankan di Dusun Besar, Kecamatan Singgaran Pati, dengan barang bukti 0,83 gram sabu.
Tidak berhenti di situ, EF (24) juga ditangkap di Selebar dengan 0,8 gram sabu sebagai barang bukti. Kasus keempat menargetkan W (44), residivis ganja, yang diamankan di Ratu Agung dengan barang bukti mencolok berupa 1 kilogram ganja.
Petugas juga membekuk ZB (18) di Selebar dengan 3,56 gram ganja. Kasus paling menonjol melibatkan OD (46) dengan barang bukti sabu seberat 14,21 gram yang diduga siap edar.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 609 KUHP serta Pasal 111 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews