PUSARAN.NEWS- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Kepahiang, Bengkulu, pada Minggu (26/04/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, dengan mengamankan seorang petani berinisial ZF (24) beserta barang bukti 1 kilogram ganja dan beberapa paket sabu.
Penangkapan ZF dilakukan di kediamannya, tepatnya di Jalan Gerilia Padang Lekat RT 09 RW 02, Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan intensif melalui observasi dan pengawasan. Penggeledahan di lokasi membuahkan hasil, ditemukan 1 paket besar ganja seberat sekitar 1 kilogram dan 6 paket sabu (1 sedang, 5 kecil).
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, plastik klip bening, kotak penyimpanan, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor. ZF beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika.
Pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan mengajak peran aktif masyarakat.
Saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu masih melakukan pendalaman perkara melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, uji laboratorium barang bukti, serta pengembangan jaringan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews