PUSARAN.NEWS- Polsek Jonggol, dipimpin Kapolsek Kompol Hida Tjahjono, berhasil menggulung sindikat pengedar narkoba jenis ganja dan sabu di Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol pada Jumat (17/4/2026). Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial DD (22) dan RN (36) ditangkap dengan barang bukti signifikan, meliputi ganja lebih dari 1 kilogram dan sabu seberat 9,35 gram.
Pengungkapan ini berawal dari kejelian personel dalam menindaklanjuti informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama sepekan penuh. Kompol Hida Tjahjono menjelaskan bahwa polisi memastikan akurasi informasi terkait aktivitas transaksi narkoba sebelum bergerak melakukan penangkapan.
Dalam penggerebekan tersebut, Polsek Jonggol berhasil melumpuhkan DD (22) asal Bekasi dan RN (36), warga lokal Desa Singajaya. Keduanya tak berkutik saat petugas menemukan tumpukan barang bukti krusial di lokasi kejadian.
Barang bukti yang diamankan meliputi ganja dengan berat total melebihi 1 kilogram dan sabu bruto 9,35 gram yang sudah terbagi dalam 16 paket kecil siap edar. Selain itu, uang tunai Rp1,4 juta, timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, serta puluhan plastik klip turut disita.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Jonggol telah menyerahkan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk penanganan hukum lebih lanjut. Para pelaku kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan Polsek Jonggol ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa lebih tenang dengan hadirnya tindakan nyata kepolisian di lingkungan mereka.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews