1.870 Butir Obat Keras Disita, Dua Pengedar Diringkus di Sragi
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
- print Cetak

1.870 Butir Obat Keras Disita, Dua Pengedar Diringkus di Sragi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Dua pengedar obat keras diringkus di Sragi, Pekalongan, pada Jumat (20/3/2026) dengan barang bukti total 1.870 butir obat jenis Hexymer, Tramadol, Yarindo, dan Trihex. Pengungkapan ini dilakukan Satres Narkoba Polres Pekalongan menyusul laporan masyarakat.
Informasi awal dari masyarakat mengenai peredaran obat keras di Sragi memicu penyelidikan. Tim Opsnal Satres Narkoba segera bergerak menuju Polsek Sragi untuk menjemput kedua terduga pelaku yang telah diamankan warga.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan rumah salah satu terduga pelaku berinisial MP, di mana ditemukan paket obat jenis Yarindo. Dari interogasi, kedua pelaku mengakui mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah kos milik T (DPO) untuk mencari barang bukti tambahan. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan 350 butir Hexymer dan 1.350 butir Yarindo.
Selain ribuan butir obat, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Barang bukti tersebut meliputi berbagai plastik klip transparan berstempel kode “1305”, dua stempel kayu bertuliskan angka “22” dan “1305”, bak stempel merah, serta dua unit handphone.
“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras dengan total barang bukti sebanyak 1.870 butir, terdiri dari Hexymer, Tramadol, Yarindo, dan Trihex,” ujar Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, Kasatres Narkoba Polres Pekalongan.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pekalongan, sementara pengejaran terhadap pemasok utama berinisial T (DPO) terus dilakukan.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews
- Penulis: pusaran.news
